Loading…

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024, Visi Provinsi Riau untuk periode 2019-2024 dinyatakan sebagai berikut :

Visi

Terwujudnya Riau yang BERDAYA SAING, BERMARTABAT dan UNGGUL di Indonesia

  • Berdaya Saing

Kondisi kemampuan daerah yang mapan didukung pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang handal dan lingkungan hidup yang lestari

  • Bermartabat

Mengangkat marwah Provinsi Riau menjadi yang terdepan dan berintegritas melalui pengalaman nilai-nilai agama serta penerapan falsafah budaya melayu dalam sendi kehidupan masyarakat

  • Unggul

Menjadikan Riau berprestasi di bidang keagamaan, budaya, seni, dan olahraga serta terbaik dan terdepan dalam inovasi, pelayanan publik dan penyelenggaraan

 

Selanjutnya terhadap Visi Provinsi Riau dianalisis rumusan, tujuan, dan sasaran yang akan dicapai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang selanjutnya di perjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Strategi dan arah kebijakan pencapaian tujuan dan sasaran dirumuskan sebagai berikut:

Misi I

"Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang beriman, berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan seutuhnya"

  1. Tujuan: Mewujudkan pelayanan infrastruktur pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

Sasaran : 

  • Terselenggaranya bangunan gedung untuk kepentingan keagamaan strategis Provinsi

Strategi :

  • Merehabilitasi dan memelihara sarana keagamaan strategis Provinsi

Arah Kebijakan :  

  • Melakukan Design Perencanaan rehabilitasi
  • Melakukan rehabilitasi sarana keagamaan

 

Misi II

"Mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata dan berwawasan lingkungan"

  1. Tujuan: Mewujudkan pelayanan infrastruktur pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 

Sasaran I : 

  • Terbukanya akses jalan

Strategi :

  • Meningkatkan konektivitas jalan

Arah Kebijakan :  

  • Melakukan Design Perencanaan Jalan terhadap ruas jalan yang belum tembus
  • Melakukan pembebasan lahan dan pembukaan badan jalan
  • Pelebaran badan Jalan

 

Sasaran II :

  • Meningkatnya kualitas jalan dan jembatan

Strategi :

  • Memelihara kondisi jalan

Arah Kebijakan :  

  • Perbaikan Kerusakan Jalan, Baik Rusak Ringan, Rusak Sedang maupun rusak berat
  • Memelihara jalan kondisi baik
  • Melindungi jalan dari daya rusak air
  • Meningkatkan struktur jalan
  • Mendata kondisi jalan

 

Sasaran III :

  • Meningkatnya prasarana infrastruktur dasar

Strategi :

  • Meningkatkan akses air minum melalui jaringan perpipaan

Arah Kebijakan :  

  • Merencanakan dan merehabilitasi SPAM Regional
  • Melakukan pembinaan teknis pada Kab/Kota
  • Mengelola SPAM Regional
  • Memelihara bangunan SPAM agar tetap fungsional

Strategi :

  • Meningkatkan akses sanitasi

Arah Kebijakan :  

  • Mendata produksi air limbah domestik
  • Membuat master plan cakupan layanan limbah domestik regional
  • Menyediakan infrastruktur persampahan pada wilayah regional
  • Menyediakan infrastruktur drainase pada wilayah regional

 

Sasaran IV :

  • Meningkatnya Kontribusi Penyelenggaraan Perumahan serta Penataan Prasarana Permukiman

Strategi :

  • Pembangunan/Peningkatan Prasarana Kawasan Permukiman Kumuh Yang Terpadu baik di Perkotaan maupun di Perdesaan

Arah Kebijakan :  

  • Pengurangan Luasan Kawasan Permukiman Kumuh berdasarkan 7 Indikator terdiri dari : Bangunan Gedung, Jalan Lingkungan, Penyediaan Air Minum, Drainase Lingkungan, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Persampahan, Penanganan Kebakaran dan Ruang Terbuka Publik
  • Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh melalui pembangunan dan peremajaan terhadap Perumahan atau Permukiman termasuk penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
  • Pengelolaan dan Pemeliharaan Lingkungan Perumahan dan Permukiman secara berkelanjutan untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.

Strategi :

  • Pembangunan/Peningkatan Prasarana Permukiman Perkotaan dan Perdesaan Yang Terpadu
  • Penyelenggaraan Infrastruktur Pada Permukiman di Kawasan Strategis Provinsi Riau

Arah Kebijakan :  

  • Pembangunan/Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Permukiman di Perkotaan dan Perdesaan dalam rangka peningkatan cakupan layanan air minum
  • Pembangunan/Peningkatan Drainase Lingkungan Permukiman Perkotaan yang terintegrasi dengan system jaringan drainase perkotaan dalam rangka penanganan banjir dan genangan
  • Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) di permukiman perkotaan yang padat penduduk
  • Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman untuk konektivitas antar permukiman perdesaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas jaringan jalan permukiman perkotaan
  • Pembangunan/Peningkatan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Provinsi Riau

 

Sasaran V :

  • Meningkatnya penatagunaan sumber daya air

Strategi :

  • Meningkatkan layanan irigasi pertanian

Arah Kebijakan :  

  • Meningkatkan layanan air irigasi pada kawasan pertanian DI dan DIR Provinsi
  • Memelihara saluran irigasi agar berfungsi baik

Strategi :

  • Meningkatkan upaya konservasi Sumber Daya Air

Arah Kebijakan :  

  • Meningkatkan Perlindungan daratan dari abrasi
  • Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pengendali banjir pada SDA kewenangan provinsi

 

Sasaran VI :

  • Tertatanya penggunaan ruang

Strategi :

  • Meningkatkan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang

Arah Kebijakan :  

  • Meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang
  • Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peruntukan ruang

Strategi :

  • Meningkatkan tata kelola pertanahan

Arah Kebijakan :  

  • Mengendalikan penataan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
  • Menangani permasalahan pertanahan

 

Sasaran VII :

  • Terselenggaranya dan tertatanya bangunan dan lingkungan sesuai aturan

Strategi :

  • Meningkatkan penyelenggaraan bangunan sesuai aturan

Arah Kebijakan :  

  • Melaksanakan penetapan bangunan strategis
  • Menyelenggarakan bangunan strategis

Strategi :

  • Meningkatkan penataan bangunan dan lingkungan sesuai aturan

Arah Kebijakan :  

  • Menata kawasan strategis sesuai peruntukan
  • Menyusun rencana penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis provinsi

 

Sasaran VIII :

  • Meningkatnya Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Strategi :

  • Memfasilitasi pengakuan penyedia jasa infrastruktur terhadap publik

Arah Kebijakan :  

  • Menyelenggarakan pembinaan penyedia jasa infrastruktur
  • Meningkatkan kompetensi penyedia jasa infrastruktur

Strategi :

  • Memfasilitasi pengakuan keahlian SDM penyelenggara konstruksi terhadap publik

Arah Kebijakan :  

  • Menyelenggarakan pembinaan SDM penyelenggara konstruksi
  • Meningkatkan kompetensi SDM penyelenggara konstruksi

Misi III

"Mewujudkan Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing"

  1. Tujuan: Mewujudkan pelayanan infrastruktur pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 

Sasaran : 

  • Meningkatnya Kontribusi Penyelenggaraan Perumahan serta Penataan Prasarana Permukiman

Strategi :

  • Fasilitasi Penyediaan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  • Fasilitasi Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
  • Fasilitasi Penyediaan Rumah  Bagi Masyarakat Korban Bencana dan yang Terkena Relokasi Program Pemerintah  Provinsi Riau.

Arah Kebijakan :  

  • Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Rumah Tangga Miskin  dengan Pola Pemberdayaan Masyarakat
  • Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Kepada Masyarakat, Sukarelawan Tanggap Bencana dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Melakukan Kerjasama atau Pembentukan Komitmen Bersama Dalam Rangka Penerapan SPM (Pemerintah, LSM, Swasta, Akademisi)

Dasar Hukum Dinas PUPRPKPP

Peraturan Gubernur (PERGUB) 61 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau

Tugas Dinas PUPRPKPP

Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan keplda Daerah pada bidang Pekerjaan Umum, penataan Ruang, Perumahan, Kawasan permukiman dan pertanahan.
 

Fungsi Dinas PUPRPKPP

  1. Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Penataan Ruang serta Bidang Penataan Bangunan;
  2. Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Penataan Ruang serta Bidang Penataan Bangunan;
  3. Pelaksanaan evaluasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Penataan Ruang serta Bidang Penataan Bangunan;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Penataan Ruang serta Bidang Penataan Bangunan, dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
     
ESELON II

Kinerja Utama : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang KePUPRan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas Pembantuan. Indikator :

  • Indikator I
  • Indikator II

BIDANG PRES. JALAN & JEMBATAN

Kinerja Utama :Perumusan kebijaksanaan teknis bidang jalan dan jembatan Indikator Kinerja:

  • Indikator I
  • Indikator II

BIDANG PEMB. JALAN & JEMBATAN

Kinerja Utama :Perumusan kebijaksanaan teknis bidang jalan dan jembatan Indikator Kinerja:

  • Indikator I
  • Indikator II

BIDANG SDA

Kinerja Utama :Perumusan kebijaksanaan teknis bidang jalan dan jembatan Indikator Kinerja:

  • Indikator I
  • Indikator II

Bagikan :