Deskripsi Bidang Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Subbagian Kepegawaian dan Umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan memeriksa hasil peiaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang teiah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kewenangan Bidang Sekretariat