Deskripsi Bidang Sumber Daya Air (SDA)
Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melakukan koordinasi fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perencanaan dan Pengendalian Sumber Daya Air, Seksi Sungai, Danau, dan Pantai, dan Seksi Irigasi dan Rawa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang sumber daya air yang meliputi konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak pada sungai, danau, waduk, bendungan, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air yang meliputi penyusunan program dan anggaran, evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem pembiayaan dan pola investasi, serta penanggulangan darurat dan rehabilitasi kerusakan infrastruktur sumber daya air akibat bencana alam;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sumber daya air;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di tingkungan Bidang Sumber Daya Air;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya air meliputi pembinaan hidrologi, perencanaan wilayah sungai, pembinaan operasi dan pemeliharaan, pengendalian pemanfaatan, pembinaan kelembagaan pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan pemantatlan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kewenangan Bidang Sumber Daya Air (SDA)
- Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas daerah
- kabupaten/kota.