Loading…

Deskripsi UPT Laboratorium Bahan Konstruksi


UPT Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di bidang pekerjaan umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengendalian Mutu dan Seksi Laboratorium;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan pengendalian mutu dan Seksi Laboratorium;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengendalian Mutu dan Seksi Laboratorium;
  4. Pengelolaan dan pemeliharaan Laboratorium Bahan Konstruksi;
  5. Pengadaan dan pengembangan Laboratorium Bahan Konstruksi;
  6. Pelayanan dan pengembangan penggunaan Laboratorium Bahan Konstruksi; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kewenangan UPT Laboratorium Bahan Konstruksi