Loading…

Deskripsi UPT Pengelolaan Air Minum 1

UPT Pengelolaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di bidang pekerjaan umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Air Minum dan Seksi Monitoring dan Evaluasi;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyecliaan dan Pemeliharaan Air Minum dan Seksi Monitoring clan Evaluasi;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan pipa transmisi dan distribusi utama;
  4. Penyelenggaraan operasional produksi Pengelolaan Air Minum;
  5. Penyelenggaraan distribusi hasil produksi Pengelolaan Air Minum;
  6. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, -Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Air Minum dan Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kewenangan UPT Pengelolaan Air Minum