Deskripsi UPT Pengelolaan Air Minum 1
UPT Pengelolaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di bidang pekerjaan umum. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Air Minum dan Seksi Monitoring dan Evaluasi;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyecliaan dan Pemeliharaan Air Minum dan Seksi Monitoring clan Evaluasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan dan pemeliharaan jaringan pipa transmisi dan distribusi utama;
- Penyelenggaraan operasional produksi Pengelolaan Air Minum;
- Penyelenggaraan distribusi hasil produksi Pengelolaan Air Minum;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, -Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Air Minum dan Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kewenangan UPT Pengelolaan Air Minum