Loading…

Deskripsi Bidang Bina Marga


Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Perencanaan dan Pengendalian Jalan dan Jembatan, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Bina Marga;
  2. Penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu hasil pelaksanaanpekerjaan,serta penyediaan dan pengujian bahan dan Peralatan;
  3. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Bina Marga;
  4. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas Bidang Bina Marga; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kewenangan Bidang Bina Marga