Loading…

Deskripsi Bidang Cipta Karya


Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melakukan koordinasi fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Perencanaan dan Pengendalian cipta Karya, Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan, Seksi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Cipta Karya;
  2. Penyusunan perencanaan dan pemprograman penyelenggaraan infrastruktur bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis provinsi, pengeloiaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, air limbah domestik, persampahan regional, pengendalian mutu hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan;
  3. Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Cipta Karya;
  4. Penyelenggaraan pemantallan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas Bidang Cipta Karya; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kewenangan Bidang Cipta Karya