Deskripsi Bidang Perumahan & Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyusun kebijakan, perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyusunan perencanaan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyusunan data dan informasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kewenangan Bidang Perumahan & Kawasan Permukiman