Deskripsi Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang
Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program pada Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang;
- Penyusunan program, penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan, perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian dan pengawasan tata ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan program, penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan dan pembinaan, perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian dan pengawasan tata ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas di lingkungan bidang Pertanahan dan Penataan Ruang; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Kewenangan Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang