Loading…

Deskripsi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III


UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan dibidang jalan dan jembatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, dan Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, dan Seksi Pemeliharaan Jaiingan Jalan dan Jembatan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, dan Seksi Pemeliharaan Jaiingan Jalan dan Jembatan;
  4. Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan, rehabilitasi jalan dan jembatan dengan kabupaten atau kotadiwilayahnya;
  5. Penyelenggaran operasional pemeliharaan, rehabilitasi jalan dan jembatan, pengelolaan peralatan, tugas ketatausahaan, serta penyelenggaraan program usulan kegiatan pemeliharaan rehabilitasi jalan dan jembatan;
  6. Penyelenggaraan dukungan penangan bencana alam di kabupaten/kota;
  7. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, dan Seksi Pemeliharaan Jaringan Jalan dan Jembatan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya

Kewenangan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III